|
Abstract:
|
Persoalan yang sedang dihadapi perusahaan akan bertambah sulit seiring
dengan berkembangnya perusahaan. Salah satu persoalan yang akan dihadapi oleh
suatu perusahaan adalah persoalan aktiva berupa aktiva tetap. Jenis aktiva tetap
yang dimiliki perusahaan adalah kendaraan, tanah, bangunan, peralatan kantor.
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan
dan tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi untuk digunakan dalam rangka kegiatan
normal perusahaan.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka penulis memiliki keinginan untuk
mengetahui metode perhitungan yang digunakan oleh perusahaan dalam
menentukan bersarnya biaya penyusutan dan pencatatannya yang digunakan oleh
perusahaan PT. Langgeng Kencana yaitu dalam bentuk penyusunan laporan tugas
akhir dengan judul â Tinjauan Terhadap Metode Penyusutan Aktiva Tetap pada
Perusahaan PT. Langgeng Kencanaâ
Pengumpulan data dilakukan dengna cara observasi lansung kepustakaan
dengan melakukan kerja praktik, wawancara dan mempelajari literature â literatur
yang berkaitan dengan pencatatan metode penyusutan aktiva tetap berwujud.
Hasil peninjauan menunjukan bahwa metode yang digunakan oleh
perusahaan PT. Langgeng Kencana dalam perhitungannya penyusutan aktiva tetap
menggunakan metode garis lurus (straight line method) yang besar nilai
penyusutan pertahunnya selalu sama setiap jenis atau golongan aktiva tetap yang
disusutkan, yang dihitung berdasarkan tarif perhitungan pajak. Pencatatan
dilakukan dengan menganalisa setiap transaksi untuk ditetapkan dalam buku
individu yang lazimnya dengan mengkredit akumulasi penyusutan, yang dicatatat
secara manual dan kemudian dimasukan kedalam komputer.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa pelaksaan, perhitungan,
pencatatan, dan metode penyusutan aktiva tetap berwujud pada perusahaan PT.
Langgeng Kencana sudah sesuai dengan perhitungan pajak.
Sedangkan saran penulis dalam menerapkan metode penyusutan dan
pengklasifikasian aktiva tetap, diharapkan agar tetap dipertahankan oleh
perusahaan dan konsisten yang sesuai dengan peraturan pajak. |